Anggota komite dua DPD RI yan farid mengatakan, sebaiknya lelang kapal asing yang telah melakukan tindak pencurian hasil laut, hanya diikuti koperasi nelayan yang dibina oleh pemerintah daerah, bukan pengusaha atau masyarakat umum.upaya ini dilakukan, agar kapal-kapal tersebut tidak kembali lagi status kepemilikannya ke pengusaha asing.selain itu yan farid menjelaskan, jika kapal penangkap ikan yang kapasitasnya mencapai 200 ton ini, juga nantinya akan memperbaiki hasil tangkapan dan status ekonomi para nelayan .
Menurut anggota komite dua DPD RI yan farid, DPD nanti akan mengusulkan rencana ini pada menkopolhukam, sehingga upaya hukumnya mendapat dukungan dan upaya ini direalisasikan.Sementara itu gubernur kalbar menjelaskan, hingga akhir tahun 2009 lalu, pemerintah provinsi kalbar telah melakukan terobosan hukum kepada mahkamah angung terkait masalah ini.cornelis menegaskan, kalbar sangat layak memperoleh jatah kapal yang sebagian banyak telah melakukan pencurian ikan di perairan kalbar.
Gubernur kalbar cornelis menjelaskan, jika permohonan ini disetujui kementerian kelautan dan perikanan, maka selanjutnya, pemerintah daerah yang akan mengatur dan menempatkan operasuonal kapal hasil tangkapan yang seluruhnya berjumlah 40 unit terdiri 30 unit layak pakau, 10 unit sudah rusak.(kurnia santosa_rri)