Sementara itu anggota komisi d dprd kalbar baisuni ba. Mengatakan, “ setelah mendengar penjelasan dari kepala dinas pendidikan dan kepala bkd proses mutasi yang dilakukan terhadap 55 pns telah memenuhi ketentuan undang – undang kepegawaian
Selain alasan mutasi mengacu pada peraturan daerah, “tentang pemenuhan organisasi pemerintahan para pns yang dimutasi oleh bkd juga telah melaui analisis jabatan sehingga apa yang termuat dalam selebaran gelap maupun isu yang berkembang jika mutasi dilakukan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu, “dinyatakan tidak benar
Baisuni ba. Menambahkan,” hasil rapat yang digelar kemarin siang juga menyepakati,” jika selebaran gelap yang meresahkan tidak perlu diperpanjang atau ditangani secara hukum daripada menghabiskan waktu dan sibuk mengurusi selebaran gelap dinas pendidikan dan pihak bkd memilih fokus dan lebih konsentrasi pada tugas masing – masing.(boyke sinurat_rri)