Meskipun kewenangan untuk merubah fungsi dan status kawasan hutan berada di Menteri Kehutanan. Namun` disinyalir beberapa kegiatan di kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung maupun konservasi beroperasi tanpa izin. Dalam Jumpa Pers seusai Launchig Pusat Informasi Kehutanan kemarin pagi` Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Sunarno mengakui,” sejumlah perusahaan perkebunan terindikasi telah melakukan pelanggaran, karena membuka lahan tanpa izin pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan. Untuk itu Penyidik Pegawai Negari Sipil – PPNS telah meakukan penyidikan, dengan terjun langsung ke lokasi perkebunan.
Sedangkan` Kepala Pusat Informasi Kehutanan Kementrian Kehutanan Masyhud mengatakan, “ Salah satu tindakan dari Kementrian Kehutanan untuk menjatuhkan sanksi adalah, berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelesaikan pelanggaran di sektor kehutanan. Kendati enggan menyebutkan jumlahnya, namun dirinya mengakui pada tahun 2010 beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana dan sebagian masih dalam proses.
Lebih lanjut` Masyhud mengatakan,” saat ini Departemen Kehutanan menghentikan sementara proses pelepasan lahan, demi optimalisasi kawasan yang telah beralih fungsi. Sebab` banyak lahan yang telah mengantongi izin pelepasan, namun tidak segera dimanfaatkan dan dibiarkan tebengkalai.(boyke sinurat_rri)