Posted by Sigit on February 15, 2010

PUSAT TIDAK PAHAMI KONDISI DAERAH

Mulai tahun 2010 Pemerintah Provinsi Kalbar menaikkan sebagian besar tarif retribusi pemakaian asset daerah, yang dikelola Satuan Perangkat Kerja Daerah – SKPD. Meskipun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi, agar Daerah tidak terlalu banyak melakukan pungutan terhadap kegiatan usaha, “namun hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah – PAD.

Dikonfirmasi Kepala Biro Pengelolaan Asset Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Kartius mengatakan, “kenaikan pungutan terhadap objek usaha, telah melalui suatu pengkajian yang melibatkan seluruh instansi terkait. Kenaikan pun bersifat variatif, berkisar antara 10 hingga 30 persen, tergantung besaran omzet dan lokasi objek usaha.

Lebih lanjut Kartius menyebut Pemerintah Pusat tidak memahami kondisi di setiap daerah, sehingga regulasi yang diterbitkan seringkali kontraproduktif dengan kebijakan pemerintahan di daerah. Dirinya menyontohkan, “ pembatasan terhadap retribusi tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, merupakan kendala dalam optimalisai sektor pendapatan. Sementara otonomi yang diberikan, juga tidak sepenuhnya memberikan kewenangan bagi Pemerintah Daerah, untuk mengelola sendiri potensi yang ada bagi pembangunan. Justru sebagian besar dikuasai Pemerintah Pusat, terkecuali beberapa sumber pendapatan yang nilainya relatif kecil.(boyke sinurat_rri)

Replica Rolex